Jlsin 3 hak DPR, tugas MPR, dan wewenang presiden sesuai UUD 1945 masing-masing 3 plisss!!! :3
Indhika
Hak DPR : 1.Hak Interpelasi 2.Hak Menyatakan Pendapat 3.Angket Tugas MPR : 1.Mengubah serta menetapkan UUD 2.Melantik presiden dan wakil presiden sesuai dengan hasil pemilu 3.memutuskan usul DPR berdasarkan MK untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden setelah berpidato. Wewenang Presiden : 1.memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 2.mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 3.memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara. itu yang aku tau, hahaha pelajaran dulu kelas 2 nih
Tugas MPR : 1.Mengubah serta menetapkan UUD 2.Melantik presiden dan wakil presiden sesuai dengan hasil pemilu 3.memutuskan usul DPR berdasarkan MK untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden setelah berpidato.
Wewenang Presiden : 1.memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 2.mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri 3.memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara. itu yang aku tau, hahaha pelajaran dulu kelas 2 nih