jika presiden di berhentikan, lembaga Negara bentukan presiden juga akan berhenti (contoh nya mentri) karena penetapan mentri adalah hak perogratif presiden. sedangkan, lembaga Negara yg bukan bentukan presiden tidak akan terlalu aktif karena tidak ada perintah dari presiden.
jika presiden di berhentikan, lembaga Negara bentukan presiden juga akan berhenti (contoh nya mentri) karena penetapan mentri adalah hak perogratif presiden. sedangkan, lembaga Negara yg bukan bentukan presiden tidak akan terlalu aktif karena tidak ada perintah dari presiden.
maaf kalo salah..