orin78Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: Perlindungan terhadap hak asasi manusiaPengambilan keputusan atas dasar musyawarahPeradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnyaadanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyatPelaksanaan Pemilihan UmumKedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)Keseimbangan antara hak dan kewajibanPelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lainMenjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
arinaamaliyazahra3
1.Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut: a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa b.Demokrasi dengan kecerdasan c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat d.Demokrasi dengan rule of law e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara f.Demokrasi dengan hak asasi manusia g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka h.Demokrasi dengan otonomi daerah i.Demokrasi dengan kemakmuran j.Demokrasi yang berkeadilan social