Jika ada seorang wanita yang hamil diluar nikah lalu lelaki tersebut mau bertanggung jawab. Jika pendapat hukum, itu dinyatakan boleh. Lalu, bagaimana menurut agama?
junaidihabib45
Menurut agama sebetulnya kedua pasangan tersebut harus dihukum cambuk 100 kali namun karena di indonesia setiap orang itu memiliki hak asasi manusia jadi hukuman cambuk tidak diberlakukan di indonesia