Jelaskan prinsip prinsip demokrasi pancasila ! tolng dijawab ya please
larasexo
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia 2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah 3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman ) merupakan badan yang merdeka , artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK , DPR atau lainnya 4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat 5. Pelaksanaan Pemilihan Umum 6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945) 7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain 9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional 10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945
0 votes Thanks 4
Scorpions
Kurang lebih yg dijawap oleh orang pertama itu benar..... thank..
0 votes Thanks 1
edo2
ya iyalah masa iya iya donk durian dibelah masa di bedong
1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman )
merupakan badan yang merdeka , artinya terlepas dari pengaruh
kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK , DPR
atau lainnya
4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi
untuk menyalurkan aspirasi rakyat
5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-
Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada
Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945
thank..