Apa tugas wewenang setiap lembaga negara di indonesia ?
sitiardiaantii1. Tugas Presiden -Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA -Menetapkan peraturan pemerintah -Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR -Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD -Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara -Mengangkat dan memberhentikan menteri -Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR -Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR -Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya -Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR -Menetapkan APBN bersama presiden -Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY -Memilih anggota BPK -Memilih 3 calon hakim konsitusi -Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat -Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi -Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta -Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR -Mengubah dan menetapkan UUD -Melantik presiden dan wakil presiden -Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti -Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti -Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
4. Tugas DPD -Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah -Memberi pertimbangan RAPBN -Ikut merancang UUD -Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN. -Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
5. Tugas MA -Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi -Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi -Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden6. Tugas MK -Memutuskan pembubaran partai -Memutuskan perselisihan hasil pemilu -Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
7. Tugas BPK -Memilihara transparasi keuangan -Memeriksa dimana uang negara disimpan -Memeriksa pengguanaan APBN
8. Tugas KY -Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan -Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim -Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung -Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)9. Tugas BPD -Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan. -Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang. -Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa. -Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
10. Tugas DPRD -Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah -Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten -Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum) -Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah -Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7 votes Thanks 15
edo2
mate gue nulisnya ya ampyun apes gue dini hari
-Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
-Menetapkan peraturan pemerintah
-Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
-Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
-Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
-Mengangkat dan memberhentikan menteri
-Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
-Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
-Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
-Menyatakan keadaan bahaya
2. Tugas DPR
-Menetapkan APBN bersama presiden
-Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
-Memilih anggota BPK
-Memilih 3 calon hakim konsitusi
-Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
-Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
-Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
-Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
3. Tugas MPR
-Mengubah dan menetapkan UUD
-Melantik presiden dan wakil presiden
-Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
-Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
-Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
4. Tugas DPD
-Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
-Memberi pertimbangan RAPBN
-Ikut merancang UUD
-Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
-Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
5. Tugas MA
-Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
-Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
-Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden6. Tugas MK
-Memutuskan pembubaran partai
-Memutuskan perselisihan hasil pemilu
-Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
7. Tugas BPK
-Memilihara transparasi keuangan
-Memeriksa dimana uang negara disimpan
-Memeriksa pengguanaan APBN
8. Tugas KY
-Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
-Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
-Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
-Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)9. Tugas BPD
-Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
-Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
-Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
-Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
10. Tugas DPRD
-Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
-Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
-Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
-Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
-Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan