gothraven8
Perbedaan nya adalah kalu desa (kepdes),sedangkan kelurahan (lurah) status jabatan( pemimpin daerah) sedangkan kelurahan (kabupaten) masa jabatannya desa (5 tahun) ,sedangkan lurah (tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
78 votes Thanks 193
Adamumam
Perbedaan nya : 1. Dari Pemimpin : Desa = Kepala Desa (Kades) Kelurahan = Lurah 2. Status Jabatan : Desa = Pemimpin daerah / desa tersebut kelurahan = Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut 3. Status Kepegawaian : Desa = Bukan PNS Kelurahan = PNS 4.Proses Pengangkatan : Desa = Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES Kelurahan = Ditunjuk oleh bupati / walikota 5.Masa Jabatan : Desa = 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode Kelurahan = Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS 6. Pembiayaan Pembangunan : Desa = Dana berasal dari prakarsa masyarakat Kelurahan = Dana berasal dari APBD
status jabatan( pemimpin daerah) sedangkan kelurahan (kabupaten)
masa jabatannya desa (5 tahun) ,sedangkan lurah (tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
1. Dari Pemimpin : Desa = Kepala Desa (Kades)
Kelurahan = Lurah
2. Status Jabatan : Desa = Pemimpin daerah / desa tersebut
kelurahan = Perangkat pemerintahan kabupaten / kota yang sedang bertugas di kelurahan tersebut
3. Status Kepegawaian : Desa = Bukan PNS
Kelurahan = PNS
4.Proses Pengangkatan : Desa = Dipilih oleh rakyat melalui PILKADES
Kelurahan = Ditunjuk oleh bupati / walikota
5.Masa Jabatan : Desa = 5 tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 periode
Kelurahan = Tidak dibatasi dan disesuaikan dengan aturan pensiun PNS
6. Pembiayaan Pembangunan : Desa = Dana berasal dari prakarsa masyarakat
Kelurahan = Dana berasal dari APBD