natasyarputri
Menyalurkan aspirasi masyarakat daerah kepada DPR demi kebaikan daerahnya
0 votes Thanks 2
muslimah1
fungsi DPRD yaitu legislasi, anggaran dan pengawasan yang di jalankan dalam kerangka representasi rakyat.
Sherin12
1. fungsi legislasi, yaitu dilaksanakn sebagai perwujudan DPRD selaku pemeegang kekuasaan membentuk peraturan daerah 2. fungsi anggaran, dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan dan pertidak setujuan trhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yg diajukan oleh bupati 3. fungsi pengawasan, dilaksanakan melalui pengawasan atas peraturan daerah dan APBD MAAF KALO SALAH YAA
2. fungsi anggaran, dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan dan pertidak setujuan trhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yg diajukan oleh bupati
3. fungsi pengawasan, dilaksanakan melalui pengawasan atas peraturan daerah dan APBD
MAAF KALO SALAH YAA