yasmindewi21
Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.” ayat 4 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
0 votes Thanks 1
pupuk
Ayat 3 :Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan Laut,dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan,melindungi,dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** ayat 4 :Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.**
ayat 4 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
ayat 4 :Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.**