laluayat 1 : Tiap² warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. **) ayat 2 : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendykung. **)
ayat 2 : Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendykung. **)