llova26
Isi pasal 30 ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pembelaan negara ayat 2 : syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
2 votes Thanks 11
ikwal
Pasal 30 ayat 1 : "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha dan pertahanan dan keamanan" pasal 30 ayat 2 : "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakayat semesta oleh tni dan polri sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung."
ayat 1 : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usah pembelaan negara
ayat 2 : syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang
pasal 30 ayat 2 : "usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakayat semesta oleh tni dan polri sebagai kekuatan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung."
maaf jika kurang tepat