siennycharina
Tentang PKDRT (Undang- Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Pasal 1 Butir 1, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Undang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga) Pasal 1 Butir
1, KDRT adalah setiap perbuatan
terhadap seseorang terutama
perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, seksual,
psikologis, dan/atau penelantaran
rumah tangga termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan
kemerdekaan secara melawan
hukum dalam lingkup rumah
tangga.