September 2018 2 21 Report
Fungsi hukum antara lain
a.sebagai pedoman hidup masyarakat
b.bersifat mengikat dan mengatur wargame negara seluruhnya
c.sebagai peraturan yang terarah dan terpadu
d.menegakkan keadilan , kebenaran , dan ketertiban
More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.