1.tujuan pembuatan hukum adalah untuk ... a.mencari permasalahan b.menjamin rasa keadilan c.mencari penyelesaian d.menjamin kesejahteraan
2.dalam pembuatan hukum , prinsip yang dianut adalah... a.keadilan b.pemerataan c.persamaan d.demokrasi
3.negara RI adalah negara hukum . oleh karena itu ,kita sebagai warga negara dilarang... a.ikut serta menyelesaikan personalan orang lain b.menunjuk pembela dalam proses peradilan c.membela dirinya atas tuduhan pelanggaran hukum d.main hakim sendiri
4.sikap kamu terhadap peristiwa main hakim sendiri adalah... a.menyetujui karena tidak ada polisi b.membiarkannya karena tidak menghormati hak orang lain c.meluruskan karena tidak menghormati hukum yang berlaku d.membenarkan karena hanya pelanggaran ringan
5.suatu undang-undang pada dasarnya adalah hasil musyawarah karena undang-undang tersebut... a.berasal dari rancangan yang diajukan oleh pemerintah b.hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR c.ditandatangani oleh presiden d.berlaku secara umum Dan terbuka
pratiwyaisyah
Kayaknya jawabannya :: 1. B 2. B 3. D 4. C 5. D
1. B
2. B
3. D
4. C
5. D
2. B
3. B
4. C
5. A