DPD (dewan perwakilan rakyat) jelaskan apa kerjanya dan fungsinya
novapratiwi19
Fungsi Legislasi Tugas dan wewenang: -Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR -Ikut membahas RUU Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah. Fungsi Pertimbangan -Memberikan pertimbangan kepada DPR Fungsi Pengawasan Tugas dan wewenang:
tugas : - melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. - Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
2 votes Thanks 3
norjanah1908
Fungsi, tugas dan wewenang DPD : Fungsi Legislasi Dapat mengajukan RUU kepada DPR dan ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan Pusat dan Daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah. Fungsi Konsultasi Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam hal RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, pemilihan anggota BPK. Fungsi Pengawasan Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, agama. Serta menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.
fungsinya adalah 1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu 2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
-Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
-Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah. Fungsi Pertimbangan
-Memberikan pertimbangan kepada DPR Fungsi Pengawasan Tugas dan wewenang:
tugas :
- melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
fungsinya adalah
1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.