December 2018 1 64 Report
Dalam Pasal 34 (1) UUD 1945 dikatakan bahwa Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Pertanyaannya adalah
1. Apakah wujud/bentuk pemeliharaan negara terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut?
2. Orang seperti apakah yang digolongkan sebagai fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut?
3. Undang-Undang nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur mengenai hal tersebut?
(Pertanyaannya ada 3, bukan 1, jawaban yang lengkap dan jangan ngawur!)

More Questions From This User See All

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.