Dalam Pasal 34 (1) UUD 1945 dikatakan bahwa Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pertanyaannya adalah 1. Apakah wujud/bentuk pemeliharaan negara terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut? 2. Orang seperti apakah yang digolongkan sebagai fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut? 3. Undang-Undang nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur mengenai hal tersebut? (Pertanyaannya ada 3, bukan 1, jawaban yang lengkap dan jangan ngawur!)
Sahas25
Menurut Saya : 1. Belum ada bukti nyata dari Pemerintah dalam pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar. Negara seolah-olah buta akan kehidupan rakyatnya, pura-pura buta huruf untuk tak bisa membaca dan memahami kalimat dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Pemerintah membuat enam program prorakyat baru untuk menanggulangi kemiskinan. Program itu di antaranya program rumah, listrik, dan angkutan umum murah, program peningkatan kehidupan nelayan;l, serta program peningkatan kehidupan masyarakat pinggir perkotaan. Selain itu, pemerintah sebelumnya memiliki program bantuan operasional sekolah, bantuan siswa miskin, jamkesmas, program keluarga harapan, bantuan langsung sementara masyarakat, hingga program nasional pemberdayaan mandiri Tetapi menurut saya belum bisa kita lihat bukti-buktinya Kita bisa lihat faktanya kan? di jalanan, kota-kota besar, masih banyak fakir miskin dan anak-anak terlantar. Biasanya mereka hanya bisa memberikan bantuan, itupun tak serta merta. Mereka seolah-olah memilih, yang mana dan yang mana.
2. Masyarakat yang berada dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar adalah contoh orang yang berkantung terhadap orang lain, yang tidak bisa menghasilkan barang, jasa, gaji, dan upah, anak-anak yang ditelantarkan orang tua nya disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak masuk akal seperti lahir diluar nikah, dna juga orang-orang yang kurang beruntung dalam kehidupan ekonominya menurut kebanyakan umat manusia.
1. Belum ada bukti nyata dari Pemerintah dalam pemeliharaan fakir miskin dan anak terlantar.
Negara seolah-olah buta akan kehidupan rakyatnya, pura-pura buta huruf untuk tak bisa membaca dan memahami kalimat dalam pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Pemerintah membuat enam program prorakyat baru untuk menanggulangi kemiskinan. Program itu di antaranya program rumah, listrik, dan angkutan umum murah, program peningkatan kehidupan nelayan;l, serta program peningkatan kehidupan masyarakat pinggir perkotaan.
Selain itu, pemerintah sebelumnya memiliki program bantuan operasional sekolah, bantuan siswa miskin, jamkesmas, program keluarga harapan, bantuan langsung sementara masyarakat, hingga program nasional pemberdayaan mandiri
Tetapi menurut saya belum bisa kita lihat bukti-buktinya
Kita bisa lihat faktanya kan? di jalanan, kota-kota besar, masih banyak fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Biasanya mereka hanya bisa memberikan bantuan, itupun tak serta merta. Mereka seolah-olah memilih, yang mana dan yang mana.
2. Masyarakat yang berada dalam keadaan fakir, miskin, dan terlantar adalah contoh orang yang berkantung terhadap orang lain, yang tidak bisa menghasilkan barang, jasa, gaji, dan upah, anak-anak yang ditelantarkan orang tua nya disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak masuk akal seperti lahir diluar nikah, dna juga orang-orang yang kurang beruntung dalam kehidupan ekonominya menurut kebanyakan umat manusia.
3. UUD 1945 Pasal 34 ayat 1