Dalam Pasal 34 (1) UUD 1945 dikatakan bahwa Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Pertanyaannya adalah 1. Apakah wujud/bentuk pemeliharaan negara terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut? 2. Orang seperti apakah yang digolongkan sebagai fakir miskin dan anak-anak yang terlantar tersebut? 3. Undang-Undang nomor berapa dan tahun berapa yang mengatur mengenai hal tersebut?
(Pertanyaannya ada 3, bukan 1, jawaban yang lengkap dan jangan ngawur!)
agungR1
Wujud dan bentuk pemeliharaannya adalah membina anak terlantar dan untuk fakir miskin adalah dengan memberikan bpjs kesehatan , fakir = orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak dapat memenuhi kebutuhannya , miskin= orang yang bekerja tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhannya , anak terlantar = anak yang diterlantarkan oleh orang tua dengan alasan malu , atau tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga. 34 ayat 1 UUD 1945
34 ayat 1 UUD 1945