Apakah dasar hukum majelis permusyawaratan rakyat?? dan apa tugas dan wewenangnya??
varlord
Kelas : X Pelajaran : PKn Kategori : Lembaga-lembaga Negara Indonesia Kata Kunci : MPR, Tugas dan Wewenang
Dasar hukum dari Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dimuat di dalam Pasal 2 UUD 45 serta Pasal 3 UUD 45.
Adapun tugas dan wewenang dari MPR ini adalah sebagai berikut :
a. Mengubah dan menetapkan undang undang dasar atau UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu melalui sidang paripurna
c. Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
g. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Pelajaran : PKn
Kategori : Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Kata Kunci : MPR, Tugas dan Wewenang
Dasar hukum dari Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dimuat di dalam Pasal 2 UUD 45 serta Pasal 3 UUD 45.
Adapun tugas dan wewenang dari MPR ini adalah sebagai berikut :
a. Mengubah dan menetapkan undang undang dasar atau UUD
b. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilu melalui sidang paripurna
c. Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
d. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
e. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
f. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
g. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.