Apa dasar hukum dewan perwakilan daerah serta tugas dan wewenangnua??
indratmmbta
Tugas dan wewenang dewan perwakilan daerah: 1.DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah. 2.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yg berkaitan dengan pajak,pendidikan,& agama 3.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dlam pemilihan anggota BPK.AKU yg tau cuman batas itu.
1.DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah.
2.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yg berkaitan dengan pajak,pendidikan,& agama
3.DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dlam pemilihan anggota BPK.AKU yg tau cuman batas itu.