aqil109
Hak veto adalah hak untu membatalkan keputusan ketetapan, rancangan undang undang , peraturan atau resolusi.
karena tujuan awal pemberian hak veto adalah untuk melindungi kepentingan negara pendiri PBB, dmn hak tersebut hanya diperuntukkan bagi negara2 yg memenangkan PD II
Verified answer
Adalah hak untuk menentang / menolak keputusanselesai
karena tujuan awal pemberian hak veto adalah untuk melindungi kepentingan negara pendiri PBB, dmn hak tersebut hanya diperuntukkan bagi negara2 yg memenangkan PD II