rima12
1.menerima laporan dan/atau pengaduan 2.;membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum; 3.mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat; 4.mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa; 5.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian 6.melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; 7.melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;6.mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang 7.mencari keterangan dan barang bukti; 8.menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; 9.mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; 10.memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan msyarakat; 11.menerima dan menyimpa barang temuan untuk sementara waktu.
2.;membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum;
3.mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat;
4.mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
5.mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian
6.melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
7.melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;6.mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang
7.mencari keterangan dan barang bukti;
8.menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
9.mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
10.memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan msyarakat;
11.menerima dan menyimpa barang temuan untuk sementara waktu.