Hanaramadhani 1.Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional 2.Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri 3.Pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional. 4.Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima 5.Konsuler dan protokol 6.Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima 7.Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian 8.Fungsi fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional
1 votes Thanks 2
Andini1631
Fungsinya adalah peningkatan kerja sama dalam bidang politik
1.Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional
2.Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri
3.Pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
4.Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima
5.Konsuler dan protokol
6.Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima
7.Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
8.Fungsi fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional