Adhi808
Wewenang keplisian : a) menerima lporan atau pengaduan; b) mmbntu mnyelesaikan prslisihan warga masyarakat yg dpt mengganggu ketertiban umum; c) mncegah dan menanggulangi tmbuhnya penyakit masyarakat; d) mengawasi aliran yang dat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bngsa; e) mengeluarkan peraturan kepolisian dlm lngkup kewenangan administratif kepolisian; f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan; g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang; i) mencari keterangan dan barang bukti; j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional; k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat; l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat; m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu
1 votes Thanks 4
yukirahmawati
1. menerima laporan atau pengaduan 2. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menggangu ketertiban umum 3. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyekit msyarakat 4. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa 5. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian 6. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan 7. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian 8. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang 9. mencari keterangan dan barang bukti
a) menerima lporan atau pengaduan;
b) mmbntu mnyelesaikan prslisihan warga masyarakat yg dpt mengganggu ketertiban umum;
c) mncegah dan menanggulangi tmbuhnya penyakit masyarakat;
d) mengawasi aliran yang dat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bngsa;
e) mengeluarkan peraturan kepolisian dlm lngkup kewenangan administratif kepolisian;
f) melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;
g) melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;
h) mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
i) mencari keterangan dan barang bukti;
j) menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k) mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l) memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m) menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu
pengaduan
2. membantu menyelesaikan
perselisihan warga masyarakat
yang dapat menggangu ketertiban
umum
3. mencegah dan menanggulangi
tumbuhnya penyekit msyarakat
4. mengawasi aliran yang dapat
menimbulkan perpecahan atau
mengancam persatuan dan
kesatuan bangsa
5. mengeluarkan peraturan
kepolisian dalam lingkup
kewenangan administratif
kepolisian
6. melaksanakan pemeriksaan
khusus sebagai bagian dari
tindakan kepolisian dalam rangka
pencegahan
7. melakukan tindakan pertama di
tempat kejadian
8. mengambil sidik jari dan identitas
lainnya serta memotret
seseorang
9. mencari keterangan dan barang
bukti