Akuntansi. Ali seorang penceramah memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp. 1.000.000,00. Perhitungan PPh pasal 21 yang dipotong (tarif Pasal 17) yaitu sebesar ...
IvanaA
Honor x 5% = PPh21 Rp1.000.000 x 5% = Rp50.000 jadi PPh pasal 21 yang dipotong Rp50.000
Rp1.000.000 x 5% = Rp50.000
jadi PPh pasal 21 yang dipotong Rp50.000