devanaquarius1
Zona Ekonomi Eklusif adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Zona batas luas tidak boleh melebihi kelautan 200 mil laut dari garis dasar dimana luas pantai teritorial telah ditentukan. Karena bisa menyebabkan batasan ZEE dari negara-negara tetangga, pembatasan ini diatur dalam hukum laut internasional, walaupun sebaliknya.