Ada teks anekdot, yang mengatakan bahwa kepanjangan KUHP adalah " Kasih Uang Habis Perkara ". Apa maksud dan pesan teks yang dikandung dari KUHP tersebut??
malangraka
Mungkin Maksudnya, Si penulis Anekdot menyindir para koruptor, Karena "Biasanya" kan koruptor kalau udah KETAHUAN KASUSNYA kan anak diadili di pengadilan, nah pada saat itu biasanya "Mereka" Menyuap (Memberi Uang / KASIH UANG) pada si Hakim yg akan mengadilinya nanti, supaya dia tidak dijerat dgn Hukuman yang berat, atau bahkan tidak kena hukuman apapun
Tambahan: "KETAHUAN KASUSNYA" = Habis Perkara "MENYUAP/MENYOGOK"= Kasih Uang
Maaf bila ada kesalahan, baik penulisan maupun jawaban....
Tambahan: "KETAHUAN KASUSNYA" = Habis Perkara
"MENYUAP/MENYOGOK"= Kasih Uang
Maaf bila ada kesalahan, baik penulisan maupun jawaban....