1.apa koensekuensi bila PERPU tidak di setujui oleh DPR ? 2.mengapa peraturan pemerintah harus mendapatkan tanda tangan oleh presiden ? mohon bantuannya semua
Riah
Semua proses pembangunan ataupun pembentukan peraturan harus disetujui oleh pihak presiden sebagai kepala pemerintahan. tanda tangan digunakan sebagai buktu mutlak atas persetujuannya :)
2. Karena presiden juga memiliki hak sebagai pihak legislatif (pembuat peraturan) dan kepala pemerintahan RI.