1.apa alasan presiden membuat peraturan pemerintah pengganti undang undang? 2.mengapa peraturan pemerintah tidak memerlukan persetujuan dewan perwakilan rakyat ? mohon bantuannya
MumtazNabila
1. Perpu dibuat oleh presiden tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR karena perpu dibuat dalam kondisi darurat, dalam artian persoalan yang muncul harus segera ditindaklanjuti.
2. Mungkin karena namanya peraturan pemerintah, yang menyetujuinya/menandatanganinya cukup kepala permerintahan (presiden) saja. (?)
2. Mungkin karena namanya peraturan pemerintah, yang menyetujuinya/menandatanganinya cukup kepala permerintahan (presiden) saja. (?)