Kabar mengejutkan datang dari Jakarta. Pada saat seluruh lapisan masyarakat bersepakat tentang pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi dari bumi pertiwi, pemerintah berencana menghilangkan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi. Rasa kecewa pun diutarakan berbagai kalangan, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi rencana penghilangan ancaman hukuman mati yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 sebagaimana juga diterapkan dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal 2 ayat (2) UU tersebut, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta pengulangan tindak pidana korupsi.
Kalimat ikhtisar yang tepat sesuai dengan kutipan teks tersebut adalah …