1. siapa saja yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penyelenggaraan jalan di kota jakarta? Sebutkan!
2. apa akibat dari menjaga ketertiban jalur hijau, taman kota, dan sarana umum?
3. apa yang terjadi jika penebangan pohon di taman kota diperbolehkan?
Yang bisa jawab, atau yang udh jawab thx banget ya... Tolong dibantu :)
PutriMeymey
1.yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penyelenggaraan jalan di Kota Jakarta adalah pemerintah 2.Akibat menjaga ketertiban jalur hijau yaitu kota menjadi sejuk, akibat menjaga taman kota yaitu kota nenjadi cantik , akibat menjaga sarana umum yitu mempermudah transportasi. 3.Jika penebangan pohon dikota di taman kota diperbolehkan maka kota akan kota akan gersang dan udara tidak menjadi sejuk
2.Akibat menjaga ketertiban jalur hijau yaitu kota menjadi sejuk, akibat menjaga taman kota yaitu kota nenjadi cantik , akibat menjaga sarana umum yitu mempermudah transportasi.
3.Jika penebangan pohon dikota di taman kota diperbolehkan maka kota akan kota akan gersang dan udara tidak menjadi sejuk