1. Jelaskan arti penting daerah bagi NKRI ! 2. Jelaskan peraturan perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah ! 3. Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah ! 4. Jelaskan bentuk partisipasi daerah dalam memperkuat NKRI ! 5. Jelaskan apa yang terjadi apabila pelaksanaan pemerintahan daerah tidak didukung oleh masyarakat di daerah !
hztfatma
1. sebagai penguat & pendukung sistem pemerintahan di indonesia 2. UU no. 32 th 2004 3. hak daerah : 1. memilih pemimpin daerah, mengelola pemerintahan sendri, mengelola pemerintahan sendiri, memungut pajak dan retribusi daerah kewajiban : melindungi masyarakat, menjaga persatuan , mewujudkan keadilan, mengembangkan demokrasi 4. ikut dalam pemilu, mendukung pembangungan pemerintah, mendidik putra-putri di sekolah ataupun di lingkungan 5. akan terjadi perselisihan, kesalahpahaman, dan kurang harmonisnya warga dengan pemerintah itu sendiri
0 votes Thanks 2
pambudi
1. negara kesatuan republik indonesia tidak akan berdiri kokoh dan lestari apabila daerah tidak mendukung tetap tegaknya republik indonesia. sebaliknya, apabila daerah mendukung negara kesatuan republik indonesia, maka negara kesatuan republik indonesia akan berdiri kokoh sepanjang masa dan dapat menikmati kemakmuran dan kejayaannya. 2, peraturan perundang-undangan yang mengatur otoni daerah adalah UU no. 32 tahun 2004 yaitu untuk menyelenggarakan otonomi , pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan kepada daerah provinsi maupun daerah kabupaten / kota. 3. hak : 1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan 2. memilih pimpinan daerah 3. mengelola aparatur daerah 4. mengelola kekayaan daerah 5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah 6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah 7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan 8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. kewajiban : 1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan , kerukunan nasional serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia 2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 3. menngembangkan kehidupan demokrasi 4. mewujudkan keadilan dan pemerataan 5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan 7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak 8. mengembangkan sistem jaminan sosial, dll. 4. melaksanakan pembangunan di segala bidang 5. pembanguan daerah tidak dapat berjalan dengan lancar.
2. UU no. 32 th 2004
3. hak daerah : 1. memilih pemimpin daerah, mengelola pemerintahan sendri, mengelola pemerintahan sendiri, memungut pajak dan retribusi daerah
kewajiban : melindungi masyarakat, menjaga persatuan , mewujudkan keadilan, mengembangkan demokrasi
4. ikut dalam pemilu, mendukung pembangungan pemerintah, mendidik putra-putri di sekolah ataupun di lingkungan
5. akan terjadi perselisihan, kesalahpahaman, dan kurang harmonisnya warga dengan pemerintah itu sendiri
2, peraturan perundang-undangan yang mengatur otoni daerah adalah UU no. 32 tahun 2004 yaitu untuk menyelenggarakan otonomi , pemerintah pusat menyerahkan sejumlah urusan kepada daerah provinsi maupun daerah kabupaten / kota.
3. hak : 1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
2. memilih pimpinan daerah
3. mengelola aparatur daerah
4. mengelola kekayaan daerah
5. memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang ada di daerah
7. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah, dan
8. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
kewajiban : 1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan , kerukunan nasional serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. menngembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas pelayanan umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial, dll.
4. melaksanakan pembangunan di segala bidang
5. pembanguan daerah tidak dapat berjalan dengan lancar.