1. Ceritakan sedikit mengenai perilaku pelecehan seks yang terjadi pada zaman nabi ! 2. Jelaskan hukum agama (dengan ayatnya) , negara dan adat tentang pelecehan seksual, serta sanksi untuk pelaku ! 3. Pelecehan seks melanggar hak asasi manusia yaitu hak ... sebutkan ! 4. Jelaskan hukum agama dari perilaku pemerkosaan !
Thanks.. ^_^ !! Bantu ya, butuh banget.
Bukharii
1.contohnya ada pada Musailamah al-kazab Musailamah bin Habib (Arab:مسلمة بن حبيب) atau dikenal juga dengan nama Musailamah al-Kazzab (Musailamah si Pembohong) adalah seorang yang mengaku sebagai nabi pada zaman Nabi Muhammad melakukan dakwah di jazirah Arab. Musailamah adalah seorang nabi palsu. Perlahan-lahan pengaruh dan wewenang Musailamah meningkat terhadap orang-orang dari sukunya. Setelah itu Musailamah berusaha menghapuskan kewajiban untuk melaksanakan salat serta memberikan kebebasan untuk melakukan seks bebas dan konsumsi Alkohol. 2.hukum islam hukumnya jelas HARAM seperti Firman Allah SWT:
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
-hukum negara UU NO. 23 tahun 2002 yang mengatur tindak pelecehan seksual yang menghukum pelaku selama 3-15 tahun dirasa tidak sepadan dengan tindak kejahatan yang dilakukan pelaku serta dampak bagi korban.
3.hak kemerdekaan 4.seperti pada Sabda Rasul: Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
maaf kalo ada yang salah hanya itu yang saya tahu semoga membantu^^
1 votes Thanks 2
ust22
b. Pezina Yang Tidak al-Muhshân
Pelaku perbuatan zina yang belum memenuhi kriteria al-muhshân, maka hukumannya adalah dicambuk sebanyak seratus kali. Ini adalah kesepakatan para ulama berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (cambuklah) tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera (cambuk)". [An-Nûr/24:2]
ust22
a. Pezina al-Muhshân
Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati. Hukuman ini berdasarkan al-Qur`an, hadits mutawatir dan ijma’ kaum muslimin[7]. Ayat yang menjelaskan tentang hukuman rajam dalam al-Qur`an meski telah dihapus lafadznya namun hukumnya masih tetap diberlakukan. Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anh menjelaskan dalam khuthbahnya :
إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَا
ust22
saya setuju dengan pendapat saudara tadi, dan saya rasa sudah cukup jelas ,, saya hanya menambahkan sedikit,,,,,,, maaf kalo ada yg salah
NurulAriantiAR
Mkasih kak Arif.. :) !!
Maaf, baru baca koment.y tdi pagi n PR nya jg bru dipresentasikan tdi d skolh.
Thanks.. ^_^ !!
Musailamah bin Habib (Arab:مسلمة بن حبيب) atau dikenal juga dengan nama Musailamah al-Kazzab (Musailamah si Pembohong) adalah seorang yang mengaku sebagai nabi pada zaman Nabi Muhammad melakukan dakwah di jazirah Arab. Musailamah adalah seorang nabi palsu.
Perlahan-lahan pengaruh dan wewenang Musailamah meningkat terhadap orang-orang dari sukunya. Setelah itu Musailamah berusaha menghapuskan kewajiban untuk melaksanakan salat serta memberikan kebebasan untuk melakukan seks bebas dan konsumsi Alkohol.
2.hukum islam
hukumnya jelas HARAM
seperti Firman Allah SWT:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nuur : 2)
-hukum negara
UU NO. 23 tahun 2002 yang mengatur tindak pelecehan seksual yang menghukum pelaku selama 3-15 tahun dirasa tidak sepadan dengan tindak kejahatan yang dilakukan pelaku serta dampak bagi korban.
3.hak kemerdekaan
4.seperti pada Sabda Rasul:
Dari Abu Hurairoh ra bahwasanya Rasulullah saw pernah memberikan hukuman kepada orang yang berzina (belum menikah) dengan hukuman dibuang (diasingkan) satu tahun dan pukulan seratus kali.” (HR. Bukhori)
Rasulullah saw menanyakan kepada seorang laki-laki yang mengaku berzina,”Apakah engkau seorang muhshon (sudah menikah)? Orang itu menjawab,’Ya’. Kemudian Nabi bersabda lagi,’Bawalah orang ini dan rajamlah'.” (HR Bukhori Muslim)
maaf kalo ada yang salah hanya itu yang saya tahu
semoga membantu^^