FideliaCarlise
Keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur oleh Undang-Undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang sama
1 votes Thanks 3
bocahanimo99
Hukum berdasar keputusan hakim yang mengandung kaidah hukum tertentu yang dijadikan ajaran, pedoman, atau di'ikuti hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa atau sejenis