Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus mempunyai kecakapan atau ahliyah, melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
Objek akad (ma’qud ‘alaihi) terdiri atas pekerjaan atau modal.Syarat pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah adalah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
Akad (shigat). Syarat sah akad harus berupa tasharruf adalah harus adanya aktivitas pengelolaan.
Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus mempunyai kecakapan atau ahliyah, melakukan tasharruf (pengelolaan harta).
Objek akad (ma’qud ‘alaihi) terdiri atas pekerjaan atau modal.Syarat pekerjaan atau benda yang boleh dikelola dalam syirkah adalah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
Akad (shigat). Syarat sah akad harus berupa tasharruf adalah harus adanya aktivitas pengelolaan.