cindytsamara1Wilayah administrasi merupakan wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, seperti propinsi, kabupaten, kecamatan, desa atau kelurahan. Wilayah dalam pengertian administratif sering disebut juga daerah. Wilayah administrasi berupa propinsi dan kabupaten atau kota merupakan daerah otonom dan perundang-undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengunaan wilayah administrasi disebabkan oleh dua faktor, yakni berdasarkan satuan administrasi dalam melaksanakan kebijakan dan rencana pembangunan wilayah, dan wilayah didasarkan pada satuan adminstrasi pemerintahan untuk mempermudah dianalisis dalam pengumpulan data di berbagai bagian wilayah.