Ratih137
Dekonsentrasi adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain.[1] Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.[2] Hal ini tercantum didalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974
dekonsentrasi: pelimpahan/penyerahan gitu ke gubernur sebagai kepala pemerintah