Wewenang pemerintah pusat sesuai UU nomor 32 tahun 2004
sulkhiabadi
Wewenang pemerintah pusat menurut UU No. 32 tahun 2004 adalah berwenang dalam hal politik, pertahanan, keamanan, yutisi, moneter dan fiskal nasional.
3 votes Thanks 6
safvira84Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang a. politik luar negeri b. pertahanan c. keamanan d. yustisi e. moneter dan fiskal nasional f. agama
a. politik luar negeri
b. pertahanan
c. keamanan
d. yustisi
e. moneter dan fiskal nasional
f. agama