Kewajiban pemerintah daerah sesuai isi UU nomor 32 tahun 2004
vianiratnaKewajiban Pemerintah daerah menurut UU no. 32 th. 2004 : 1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 3. mengembangkan kehidupan demokrasi 4. mewujudkan keadilan dan pemerataan 5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan 7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak 8. mengembangkan sistem jaminan sosial 9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah 10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
6 votes Thanks 24
safvira841. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 3. mengembangkan kehidupan demokrasi 4. mewujudkan keadilan dan pemerataan 5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan 7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak 8. mengembangkan sistem jaminan sosial 9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah 10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah 11. melestarikan lingkungan hidup 12. mengelola administrasi kependudukan 13. melestarikan nilai sosial budaya 14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya 15.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, dan kesatuan dan kerukunan nasional sertakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
2. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. mengembangkan kehidupan demokrasi
4. mewujudkan keadilan dan pemerataan
5. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7. menyediakan fasilitas social dan fasilitas umum yang layak
8. mengembangkan sistem jaminan sosial
9. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
10. mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11. melestarikan lingkungan hidup
12. mengelola administrasi kependudukan
13. melestarikan nilai sosial budaya
14. membentuk dan menerapkan peraturan perundang – undangan sesuai dengan kewenangannya
15. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.