naurasalsaa
UUD Pasal 33 ayat (2) : "cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara" UUD Pasal 33 ayat (3) : "Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
1 votes Thanks 2
nurjihankamiliya
Ayat 1 : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ayat 2 : cabang² produksi yg penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara ayat 3 : bumi, air, dan kekaayaan alam yg terkandung di dlmnya dikuai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar²nya kemakmuran rakyat. ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
UUD Pasal 33 ayat (3) : "Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
ayat 2 : cabang² produksi yg penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
ayat 3 : bumi, air, dan kekaayaan alam yg terkandung di dlmnya dikuai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar²nya kemakmuran rakyat.
ayat 4 : Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.