Sebutkan syarat-syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia
kafkaginanda467
A.)Warga negara indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945) B.)Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 (1) UUD 1945) C.)Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden (pasal 6 (1) UUD 1945) D.)Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A (1) UUD 1945) E.)Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum melaksanakan pemilu (pasal 6 A (2) UUD 1945) Lebih lanjut mengenai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2003. Maaf klo slah y :).
16 votes Thanks 40
sherry5
1) warga negara indonesia sejak kelahiran ya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain 2) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban presiden 3) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum
B.)Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 (1) UUD 1945)
C.)Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden (pasal 6 (1) UUD 1945)
D.)Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6 A (1) UUD 1945)
E.)Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum melaksanakan pemilu (pasal 6 A (2) UUD 1945)
Lebih lanjut mengenai syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2003.
Maaf klo slah y :).
2) mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban presiden
3) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum