Rosi28
UU yang mengatur HAM adalah UU No. 39 tahun 1999. isi dari UU No. 39 Tahun 1999, yaitu pelanggran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang/ kelompok orang yang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, / kelalain yang secara melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut hak asasi manusia, baik seseorang, maupun kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.