UU No.12 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik ?
Ahmadbirramdhani
a.bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, dan oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun; b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional, menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia; c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik); d. bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksud pada huruf c pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan sifat negara Republik Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yang menjamin persamaan kedudukan semua warga negara di dalam hukum, dan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus memajukan dan melindungi hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, dan
oleh karena itu, harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
b. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat internasional, menghormati,
menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan
tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
c. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-
Bangsa, dalam sidangnya tanggal 16 Desember
1966 telah mengesahkan International Covenant
on Civil and Political Rights (Kovenan
Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik);
d. bahwa instrumen internasional sebagaimana
dimaksud pada huruf c pada dasarnya tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, sesuai dengan sifat negara Republik
Indonesia sebagai negara hukum yang
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia
yang menjamin persamaan kedudukan semua
warga negara di dalam hukum, dan keinginan
bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus
memajukan dan melindungi hak asasi manusia
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang
Pengesahan International Covenant on Civil and
Political Rights (Kovenan Internasional tentang
Hak-hak Sipil dan Politik).