Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat pada ayat 1 adalah politik luar negri, pertahanan, keamanan, yustisi,monetr dan fiskal nasional, dan agama. jelaskan defenisi dan maksudnya !
nopihariadi277
Maksudnya pemerintah pusat lah yang bertanggung jawat atasa urusan itu, sementara, di daerah otonom tdk blh
shellia
sorry,,*typo,, tolong jelaskan defenisi : a. politik luar negri, b. pertahanan, c. keamanan, d. yustisi, e. moneter dan fiskal nasional, f. agama.