Uraikan tugas dan fungsi perwakilan diplomatik Indonesia dalam menetapkan peradilan diplomatik di Indonesia
niaalfatunisa25nia
Tugas Perwakilan Diplomatik (Diplomat) Secara umum, perwakilan dilomatik memiliki (5) tugas yang harus dilaksanakan, antara lain sebagai berikut. 1. Representasi Dapat melakukan protes, penyelidikan kepada negara penerima jika terjadi penyimpangan dari surat perjanjian yang dibuat. 2. Negosiasi Mengadakan perundingan baik itu dengan negara penerima maupun negara lainnya. 3. Observasi Mengamati dengan teliti setiap kejadian di negara penerima yang dapat memengaruhi negaranya. 4. Proteksi Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri. 5. Relationship Tujuannya untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dan negara penerima.
Secara umum, perwakilan dilomatik memiliki (5) tugas yang harus dilaksanakan, antara lain sebagai berikut.
1. Representasi
Dapat melakukan protes, penyelidikan kepada negara penerima jika terjadi penyimpangan dari surat perjanjian yang dibuat.
2. Negosiasi
Mengadakan perundingan baik itu dengan negara penerima maupun negara lainnya.
3. Observasi
Mengamati dengan teliti setiap kejadian di negara penerima yang dapat memengaruhi negaranya.
4. Proteksi
Melindungi pribadi, harta benda dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
5. Relationship
Tujuannya untuk meningkatkan hubungan persahabatan antarnegara pengirim dan negara penerima.