December 2018 1 10 Report
INTERNAL
. Keadaan psikologis para pelaku
Pelaku dalam keadaan kurang waras,gila,tertekan saat melakukan pelanggaran HAM
2. Sifat egois
Pelaku hanya memikirkan perasaannya sendiri, tanpa memikirkan perasaan orang lain terutama orang yang ia langgar hak asasinya
3. Tidak toleransi pada orang lain
Pelaku tidak memberikan toleransi atau keringanan terhadap suatu masalah, maupun itu masalah besar atau kecil. Atau bersifat berlebihan
4. Tingkat kesadaran pelaku pelanggaran HAM
Pelaku tidak tau dan tidak mengerti tentang adanya HAM
5. Tidak memiliki rasa empati dan rasa kemanusiaan
Pelaku seenaknya melakukan pelanggaran HAM, tanpa memikirkan rasa kemanusiaan
6. Adanya pandangan HAM bersifat individualistik
Pelaku merasa bebas karna dia tau dia punya hak sebagai manusia, sehingga ia mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan orang lain dan kepentingan umum
7. Sifat individualis
Pelaku tidak ingin bersosalisasi dengan masyarakat
8. Adanya dendam
Pelaku memiliki dendam terhadap orang lain yang menyebabkan si pelaku melakukan pelanggaran HAM
9. Adanya diskriminasi dari orang yang ada dalam kesehariannya
Pelaku sering mendapat perlakuan diskriminasi dari orang terdekatnya seperti, orang tua, kakak dan teman sekolah

EKSTERNAL
1. Perangkat hukum yang tidak tegas dan tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
Perangkat hukum seperti polisi, yang tidak tegas sehingga mudah terjadinya pelanggaran HAM
2.Struktur sosial dan politik yang memungkinkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM
Kesenjangan sosial memberikan dampak negatif, terlebih memberikan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM
3. Kesenjangan ekonomi
Adanya penyalahgunaaan teknologi, umumnya teknologi informasi
4. Teknologi yang digunakan secara salah
Tidak adanya penjelasan atas pelanggaran HAM kepada setiap lapisan masyarakat, dan dari setiap umur
5. Belum meratanya pemahaman tentang HAM
Adanya orang atau pihak yang membuat pelanggaran HAM itu menjadi mudah dilakukan
6. Adanya pihak yang membantu dan mempermudah pelanggaran HAM
Ketidak tegasan penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa dalam menangani pelanggaran HAM. Umumnya ini dilakukan dengan cara menyuap
7. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum

Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.