Thiopry
1. Perjanjian Bilateral memiliki sifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua Negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat “tertutup”. Artinya tertutup kemungkinan bagi Negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut. 2. Perjanjian Multilateral sering disebut sebagai law making treaties karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka”. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan Negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan Negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.
Jadi, Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua Negara dan sering disebut sebagai law making treaties karena mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
2. Perjanjian Multilateral sering disebut sebagai law making treaties karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat “terbuka”. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan Negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan Negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.
Jadi, Perjanjian Multilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh lebih dari dua Negara dan sering disebut sebagai law making treaties karena mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.