HenryThomas
Kelas : XII Bab : Pengertian Negara Hukum dan Norma Hukum Mapel : PPKN
Negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut AV Dicey, ada 3 unsur yang harus mempunyai negara hukum yaitu : - Supremacy of Law ⇒ Dalam negara hukum, posisi tertinggi adalah kedudukan hukum, berarti kekuasaan harus tunduk pada hukum juga. Hukum ini juga berfungsi untuk melindungi kesejahteraan rakyat - Equality Before The Law ⇒ kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama - Human Rights ⇒ meliputi 4 hal pokok yaitu The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), dan The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat)
Bab : Pengertian Negara Hukum dan Norma Hukum
Mapel : PPKN
Negara hukum ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Menurut AV Dicey, ada 3 unsur yang harus mempunyai negara hukum yaitu :
- Supremacy of Law ⇒ Dalam negara hukum, posisi tertinggi adalah kedudukan hukum, berarti kekuasaan harus tunduk pada hukum juga. Hukum ini juga berfungsi untuk melindungi kesejahteraan rakyat
- Equality Before The Law ⇒ kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama
- Human Rights ⇒ meliputi 4 hal pokok yaitu The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), dan The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat)
Semoga Membantu