Syarat untuk mengubah UUD 1945 yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 37??
inookeAnalisis tentang perubahan UUD 1945 berdasar atas Pasal 37 mencakup dua hal, yaitu: pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan; dan kedua, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah empat kali perubahan. Pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) sebelum perubahan menjelaskan, bahwa untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya dua pertiga daripada jumlah anggota MPR harus hadir. Ayat (2), putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 di atas, ada tiga norma hukum yang terdapat di dalamnya, bahwa: 1) pihak yang berwenang mengubah UUD 1945 ialah MPR; 2) untuk mengubah UUD 1945, sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggotanya (quorum); dan 3) keputusan tentang perubahan UUD 1945 sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.
Norma di atas, butir 2) dan 3) itulah yang dimaksud dengan prosedur. Jikalau dilihat dari sisi persyaratan quorum, sidang harus dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh jumlah anggota majelis, maka cara perubahan demikian dapat dikatakan tergolong sulit (rigid), karena kurang dari satu anggota saja yang tidak hadir, quorum dinyatakan tidak sah.
Kedua, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar, dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (2), setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Ayat (5), khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 UUD 1945 setelah perubahan, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sebagai joint session, yang terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Untuk mencapai quorum berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah perubahan, dihitung berdasarkan jumlah seluruh anggota MPR, yakni lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR. Apabila prosedur perubahan undang-undang dasar di atas dikaitkan dengan pendapat para pakar ketatanegaraan, maka dapat ditemukan adanya persamaan cara perubahan UUD 1945 dengan para pakar tersebut, antara lain:
Pertama, pandangan George Jellinek, dengan mengikuti cara verfassungsanderung, yaitu cara perubahan yang sesuai dengan cara yuridis formal.
Kedua, pandangan K.C. Wheare tentang formal amendment, yaitu perubahan UUD 1945 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi. Ketiga, pandangan C.F. Strong, perubahan UUD 1945 dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat, dalam hal ini oleh MPR.
Mencermati perubahan UUD 1945 dalam prospek perkembangan demokrasi, haruslah melalui perubahan dengan cara yuridis formal, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi, melalui lembaga perwakilan rakyat.***
78 votes Thanks 195
pipinsifina
singkat nya : 1.usul perubahan pasal pasal UUD dapatg di agendakan dalam sidang MPR,sekurang kurang nya di hadiri oleh 1/3 dari anggota MPR 2.setiap usul di ajukan secara tertulis 3.sidang majelis sekurang kurang nya dhadiri oleh2/3 dari jumlah anggota MPR 4.disetujui sekurang kurang nya 50% ditambah satu dari seluruh anggota MPR 5.Khusus untuk bentuk negara tidak dapat di ubah. betul kah??
Pertama, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) sebelum perubahan menjelaskan, bahwa untuk mengubah undang-undang dasar sekurang-kurangnya dua pertiga daripada jumlah anggota MPR harus hadir. Ayat (2), putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 di atas, ada tiga norma hukum yang terdapat di dalamnya, bahwa: 1) pihak yang berwenang mengubah UUD 1945 ialah MPR; 2) untuk mengubah UUD 1945, sidang-sidang MPR harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggotanya (quorum); dan 3) keputusan tentang perubahan UUD 1945 sah, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota MPR yang hadir dan memenuhi quorum.
Norma di atas, butir 2) dan 3) itulah yang dimaksud dengan prosedur. Jikalau dilihat dari sisi persyaratan quorum, sidang harus dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh jumlah anggota majelis, maka cara perubahan demikian dapat dikatakan tergolong sulit (rigid), karena kurang dari satu anggota saja yang tidak hadir, quorum dinyatakan tidak sah.
Kedua, perubahan berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah perubahan. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 setelah perubahan menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar, dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (2), setiap usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Ayat (3), untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar, sidang MPR dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR. Ayat (4), putusan untuk mengubah pasal-pasal undang-undang dasar dilakukan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Ayat (5), khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 UUD 1945 setelah perubahan, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, tetapi sebagai joint session, yang terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Untuk mencapai quorum berdasar atas Pasal 37 UUD 1945 setelah perubahan, dihitung berdasarkan jumlah seluruh anggota MPR, yakni lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
Apabila prosedur perubahan undang-undang dasar di atas dikaitkan dengan pendapat para pakar ketatanegaraan, maka dapat ditemukan adanya persamaan cara perubahan UUD 1945 dengan para pakar tersebut, antara lain:
Pertama, pandangan George Jellinek, dengan mengikuti cara verfassungsanderung, yaitu cara perubahan yang sesuai dengan cara yuridis formal.
Kedua, pandangan K.C. Wheare tentang formal amendment, yaitu perubahan UUD 1945 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi.
Ketiga, pandangan C.F. Strong, perubahan UUD 1945 dilakukan melalui lembaga perwakilan rakyat, dalam hal ini oleh MPR.
Mencermati perubahan UUD 1945 dalam prospek perkembangan demokrasi, haruslah melalui perubahan dengan cara yuridis formal, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam konstitusi, melalui lembaga perwakilan rakyat.***