wing123a. Tidak setiap orang menaati dan patuh pada norma kesusilaan, norma adat, dan norma agama. b. Masih banyak kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya, keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar-benar merupakan asli norma hukum. c. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan, dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya, pemberian surat keterangan dari seorang majikan kepada buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.
Semoga bermanfaat :)
15 votes Thanks 35
kareniaa
1.Supaya seseorang yang melanggar hukum mendapatkan sanksi 2.Dengan adanya norma hukum, Membuat masyarakat lebih disiplin 3.Supaya tidak tejadi penyimpangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat
b. Masih banyak kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh ketiga norma yang disebutkan di atas. Misalnya, keharusan berjalan di sebelah kiri (peraturan lalu lintas) justru benar-benar merupakan asli norma hukum.
c. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, norma adat/kemasyarakatan, dan norma agama, padahal masih memerlukan perlindungan. Misalnya, pemberian surat keterangan dari seorang majikan kepada buruh yang diberhentikan karena mencuri, yaitu dengan tidak menyebutkan alasan sebenarnya mengapa ia diberhentikan. Hal ini dikarenakan untuk menjaga agar ia dalam mencari pekerjaan yang baru tidak mengalami kesulitan.
Semoga bermanfaat :)
2.Dengan adanya norma hukum, Membuat masyarakat lebih disiplin
3.Supaya tidak tejadi penyimpangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat