helenmirantara
1.ius constitutum yaitu hukum positif atau hukum yg berlangsung saat ini 2.ius constituendum yaitu hukum yg di cita citakan dalam pergaulan hidup negara tpi belum menjadi undang undang. hukum ini merupakan hukum ideal
5 votes Thanks 12
aulia161
Lus constitutum(hukum positif) yaitu hukum yg berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentudlm swtu daerah tertentu
lus constituendum yaitu hukum yg dihrp kan dapat berlaku dimasa yg akan datang
hukum asasi{hukum alam} yaitu hukum yg berlaku disemua tempat dalam segala waktu utk segala bangsa didunia
hukum positif atau hukum yg berlangsung saat ini
2.ius constituendum yaitu hukum yg di cita citakan dalam pergaulan hidup negara tpi belum menjadi undang undang. hukum ini merupakan hukum ideal
lus constituendum yaitu hukum yg dihrp kan dapat berlaku dimasa yg akan datang
hukum asasi{hukum alam} yaitu hukum yg berlaku disemua tempat dalam segala waktu utk segala bangsa didunia
semoga membantu mu !!!!